faq:2022:08:11:000178250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib Pajak melakukan penyerahan sesuai SP 39/KLI/2022 Ke konsumen akhir. Ini pelaporannya di spt gmn ya ms/mb? Kan faktur bisa dng faktur penjualan. Nilai ppn di apakah ditulis 0?
Jawaban
Gas pipa, secara umum untuk fasilitas dibebaskan itu bisa menggunakan FP PKP PE, namun untuk gas pipa ini belum ada aturan turunan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178250_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion