faq:2022:08:11:000178248_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita ada punya faktur pajak uang muka dan faktur pajak pelunasan.. nah kita mau retur bu.. faktur pajak yg diretur itu faktur pajak pada saat pelunasan atau uang muka ? tapi kalau faktur pajak uang muka ga bisa di retur kan ? ada ketentuan yg mengatur ga ya terkait case diatas mas/mba?
Jawaban
tidak disebutkan khusus di aturan, bisa penegasan dulu
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178248_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion