faq:2022:08:11:000178246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan perihal kompensasi Lebih bayar PPN. jika saya ingin melakukan pembetulan SPT PPN masa april 2020 dan ternyata nilai PPN saya muncul lebih bayar..apakah lebih bayar masa april bisa di kompensasi ke masa Juli 2022 saat nanti saya lapor? atau nilai kompensasi masa april 2020 hanya bisa di kompensasi ke masa pajak berikutnya yaitu mei 2020?
Jawaban
kompensasi hanya bisa ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukannya pembetulan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178246_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion