Tanya
#60Q ada konsumen membeli properti, contoh pembelian Rp 1 milyar konsumen baru bayar Rp 600.000.000 kurang bayar Rp 400.000.000 Tahun ini BAST walaupun bayar Rp 600.000.000 dan masih belum lunas Rp 400.000.000, yang ditanyakan jika sudah BAST walaupun belum lunas Rp 400.000.000, apakah pembayaran PPN dan PPhnya atas kurang bayar Rp 400.000.000 pada saat diterima uang ttsb dari konsumen ? mohon minta peraturan Pajak dan pasal untuk PPN dan PPh tsb?
Jawaban
#60A: untuk PPh nya ada di pasal 3 ayat 2 PP 34 3016, Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. jadi terutang pada saat pembayaran. Untuk PPN tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu. pada saat bayar 600 jt sebelum penyerahan harus buat faktur uang muka. pada saat BAST walaupun belum dilunasi, buat faktur pelunasan. dasarnya PMk-18/2021, PER-03/2022
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion