faq:2022:08:11:000178232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SP2DK. PPN, selisih, PPh dan PPN, tidak membuat FP, 2018, apa tetep harus bikin?
Jawaban
Harus tetap bikin FP, namun tidak dianggap sebagai Faktur pajak, tidak bisa dikreditkan lawan transaksi
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178232_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion