faq:2022:08:11:000178221_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah konsekuensi atas faktur yang terlambat diterbitksan oleh penjual?
Jawaban
pkp oenjual yang terlambatb menerbitkan faktur pajak dikenai sanksi denda 1% dari DPP. apabila telatnya melebihi 3 bulan, selain sanksi tadi, pembelinya juga tidak dapat mengkreditkan fp tersebut sebagai pajak masukan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178221_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion