faq:2022:08:11:000178215_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika dalam 1 inv terdapat jasa angkutan darat dan jasa angkutan laut apakah kami dapat memotong pph nya dengan pph 23 yaitu 2% saja? dan apakah untuk itu harus di pisah inv nya?
Jawaban
pastikan kembali pihak pemberi jasanya ini apakah masuk kedalam definisi sebagai wp pelayaran DN ? karena bisa terutang pph 15 atas jasa pelayaran DN nya. Dan ini transaksinya antara wp badan DN dengan wp badan DN juga ? Kalau jasa yang dimaksud masuk ke dalam jasa freight forwarding sesuai pmk 141/2015 pasal 2 ayat 6 atau jasa pengangkutan. Maka terutang pph 23. Untuk teknis pembuatan invoice kita tidak mengatur, yang diatur terkait dengan dpp pengenaan pph nya.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178215_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion