User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178212_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN JKPLN apabila yang memanfaatkan ini non PKP apakah tetap membayar PPN


Jawaban

<WRAP> tetap dilakukan penyetoran hanya tidak bisa dikreditkan oleh pengguna jasa karena non PKP http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C C G J
B D D I G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H F S D Q
 
faq/2022/08/11/000178212_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1