User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178211_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila terdapat penyerahan tanah kepada WP badan, faktur pajak dan PPh 4 ayat (2) sudah dibayar dan dilaporkan namun sampai saat ini belum diproses hak kepemilikannya (masih atas nama penjual). Kalau saat ini ingin dialihkan ke atas nama pribadi itu bagaimana ya? Apakah jadinya dianggap ada pengalihan lagi?


Jawaban

kalau transaksi dengan pihak badannya ini gak batal, maka bisa dianggap ada pengalihan lagi dari badan ke wp op nya. Tapi kalau misalnya transaksi sama badannya di batalkan, fp juga batal, kemudian jadinya transaksi baru dengan wp op, maka bikin fp baru juga

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Y Q J C
G M M K J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ N᠎ Q C H
 
faq/2022/08/11/000178211_1234.txt · Last modified: (external edit)