faq:2022:08:11:000178211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila terdapat penyerahan tanah kepada WP badan, faktur pajak dan PPh 4 ayat (2) sudah dibayar dan dilaporkan namun sampai saat ini belum diproses hak kepemilikannya (masih atas nama penjual). Kalau saat ini ingin dialihkan ke atas nama pribadi itu bagaimana ya? Apakah jadinya dianggap ada pengalihan lagi?
Jawaban
kalau transaksi dengan pihak badannya ini gak batal, maka bisa dianggap ada pengalihan lagi dari badan ke wp op nya. Tapi kalau misalnya transaksi sama badannya di batalkan, fp juga batal, kemudian jadinya transaksi baru dengan wp op, maka bikin fp baru juga
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178211_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion