User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178203_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Di uu hpp sedan / wagon kan sudah bisa dikreditkan Nah berarti kalo dijual kena ppn pasal 16d ya mas/mbak?


Jawaban

Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan/atau aktiva berupa kendaraan bermotor sedan dan station wagon yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Y K Y X
S K​ E K P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X F W Z I
 
faq/2022/08/11/000178203_1234.txt · Last modified: (external edit)