faq:2022:08:11:000178202_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan swasta membeli tanah urukan/urugan apakah ada unsur PPh nya? Note: a. terdapat jasa di dalamnya (jasa pengurugan) b. dibeli kepada OP dan Badan
Jawaban
Dia hanya beli tanah hasil urugannya aja ya berarti, kalo gitu harusnya gak termasuk pengalihan hak atas tanah yang dimaksud PP 34/2016, jadi dianggapnya seperti jual beli biasa. Penghasilannya nanti masuk spt tahunan pihak yg jual. Atas jasa pengurugannya apakah masuk ke jasa konstruksi atau nggak sesuai pp 9/2022. Kalo nggak masuk, berarti bisa dipotong pph 23 untuk badan, atau pph 21 untuk OP, tergantung pembayaran atas jasa ini dibayarkan kepada siapa.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178202_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion