faq:2022:08:11:000178199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pkp menjual bkp melalui marketplace apaklah harus menerbitkan fp? nanti cara lapor spt masanya bagaimana?
Jawaban
di PMK 18/2021 sepanjang penyerahannya memenuhi kriteria PKP PE dan dilakukan melalui marketplace, maka transaksi tersebut dapat digunggung di spt masa PPN efaktur web lampiran 1111AB tinggal jumlahkan saja total penyerahan yang digunggung dan PPN yang dipingut di masa tersebut.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178199_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion