faq:2022:08:11:000178192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN Normal KB,dibetulkan jadi LB. pengisian pembetulannya gimana ya?
Jawaban
dijelaskan sesuai PER 29/ 2015
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178192_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion