faq:2022:08:11:000178164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengusaha restoran sudah bayar PB1, omsetnya melebihi 4,8. perlu dikukuhkan PKP?
Jawaban
restoran, PMK-70/PMK.03/2022 Non JKP, jadi meskipun sudah melebihi 4,8M, tp krna semata2 hanya melakukan kegiatan usaha tsb, menyerahkan non JKP, maka tidak wajib dikukuhkan sbg PKP, PMK-197/PMK.03/2013
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178164_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion