faq:2022:08:11:000178154_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q Apakah WP Badan masih bisa lapor SPT Masa PPh Final secara manual ke KPP?
Jawaban
#26A: Sesuai pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021 mulai masa april 2022 pembuatan bupot dan pelaporan SPT Masanya sudah harus dilaksakan melalui ebupot unifikasi
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178154_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion