faq:2022:08:11:000178149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika yayasan pendidikan menerima dana bos, dan dana digunakan untuk membeli inventaris sekolah seperti buku, lemari, komputer, dan digunakan sebagai dana pembangunan gedung serta prasarana pendidikan, apakah perlu dikoreksi fiskal?
Jawaban
dikembalikan ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178149_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion