faq:2022:08:11:000178146_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada LB pph 21 yayasannya bubar sehingga LB terus apakah bisa direstitusi
Jawaban
secara aplikasi hanya bisa di kompensasi, untuk restitusi tidak ada dasar aturannya, bisa penegasan ke KPP untuk diteruskan ke Dit PP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178146_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion