faq:2022:08:11:000178126_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana mekanismpe pembebasan PPN atas impor perak di PMK 115/2021?
Jawaban
Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, serta Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf 1, dilakukan tanpa menggunakan SKB PPN. silakan arahkan konfirmasi lebih lanjut ke BC ya mbak
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178126_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion