faq:2022:08:11:000178124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nomor dokumen pendukung diisi dengan apa untuk penyerahan JKP dari pkp dalam rangka pengerjaan proyek pemerintah yang PPN tidak dipungut?
Jawaban
tidak perlu diisi tidak menjadi masalah. dokumen pendukung itu hanya perlu diisi apabial transaksinya mendapatkan fasilitas dengan emnggunakan SPPB atau PPBJ
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178124_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion