User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178122_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ingin bertanya beberapa hal terkait Pengusaha Kena Pajak, dengan pertanyaan di bawah ini: 1. Apakah Otoritas Pajak dapat menonaktifkan PKP, jika entitas mengisi SPT nihil dalam waktu yang terlalu lama? 2. Berapa lama setelah penyampaian SPT nihil, Otoritas Pajak akan menghubungi Wajib Pajak dan memberitahukan pencabutan atau penonaktifan PKP? 3. Dalam hal pencabutan PKP oleh Dirjen Pajak, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan PKP kembali? Apakah upaya tersebut sama dengan upaya pada saat pertama kali mengajukan pengukuhan PKP ataukah disederhanakan? Dan bagaimana prosesnya jika disederhanakan? 4. Jika negara tersebut menonaktifkan pengukuhan PKP, apa yang dapat dilakukan untuk membuatnya tetap aktif? Dan/atau apa yang bisa dilakukan untuk mengaktifkannya kembali?


Jawaban

1. Apakah Otoritas Pajak dapat menonaktifkan PKP, jika entitas mengisi SPT nihil dalam waktu yang terlalu lama? A: dasar hukum yg dapat di-apply untuk kasus ini adalah karena kondisi pada pasal 58 atau secara khusus di pasal 51 ayat 9 per-04 2020, 2. Berapa lama setelah penyampaian SPT nihil, Otoritas Pajak akan menghubungi Wajib Pajak dan memberitahukan pencabutan atau penonaktifan PKP? A: jawaban masih relate ke nomor 1 3. Dalam hal pencabutan PKP oleh Dirjen Pajak, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan PKP kembali? Apakah upaya tersebut sama dengan upaya pada saat pertama kali mengajukan pengukuhan PKP ataukah disederhanakan? Dan bagaimana prosesnya jika disederhanakan? A: sama seperti pengajuan pengukuhan pkp pertama kali, secara formulir dan dokumen yg dilampirkan juga sama. Tidak ada proses “yang disederhanakan” 4. Jika negara tersebut menonaktifkan pengukuhan PKP, apa yang dapat dilakukan untuk membuatnya tetap aktif? Dan/atau apa yang bisa dilakukan untuk mengaktifkannya kembali? A: Negara? Mungkin maksudnya wp badan. Bisa dikaitkan dengan jawaban nomor 1, berarti tidak berada di kondisi di pasal-pasal tsb

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H G W X
C B U᠎ P O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Y​ U F R
 
faq/2022/08/11/000178122_1234.txt · Last modified: (external edit)