User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178107_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada konsumen yg sudah booking rumah dan dananya sudah masuk tapi konsumennya tidak melampirkan ktp dan npwp pada saat booking rumah, dan ketika kita hubungi konsumennya untuk meminta fc ktp dan npwp konsumen tersebut tidah dapat di hubungi sampai sekarang, bagaimanaya cara membuat faktur pajaknya ? (hrs djwb apa ya kak? kan emg hrs diinput nik/npwpnya ya, gbs dikosongkan?)


Jawaban

dijelaskan normatif sesuai ketentuan di pasal 5 per-03 2022

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y K​ C G
Y S Q N​ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Q G L O
 
faq/2022/08/11/000178107_1234.txt · Last modified: (external edit)