faq:2022:08:11:000178107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada konsumen yg sudah booking rumah dan dananya sudah masuk tapi konsumennya tidak melampirkan ktp dan npwp pada saat booking rumah, dan ketika kita hubungi konsumennya untuk meminta fc ktp dan npwp konsumen tersebut tidah dapat di hubungi sampai sekarang, bagaimanaya cara membuat faktur pajaknya ? (hrs djwb apa ya kak? kan emg hrs diinput nik/npwpnya ya, gbs dikosongkan?)
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai ketentuan di pasal 5 per-03 2022
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178107_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion