faq:2022:08:11:000178097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: bulan ini saya sudah membayar PPN JLN, tetapi identitas di SSPnya ada kesalahan. solusi untuk pembetulannya bagaimana ya? (ini di pbk/pmk 187 aja kak? di efakturnya brti buat spt pembetulan fp pengganti?)
Jawaban
#4A: WPDN non-pkp sehingga ketika sudah melakukan penyetoran dan mendapatkan NTPN sudah dianggap lapor, untuk pilihan pbk konfirmasi ke KPP dahulu apakah masih bisa atau tidak karena ada klausul “pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT” pilihan lain bisa melakukan pengembalian sesuai PMK-187/2015
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178097_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion