User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178097_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q: bulan ini saya sudah membayar PPN JLN, tetapi identitas di SSPnya ada kesalahan. solusi untuk pembetulannya bagaimana ya? (ini di pbk/pmk 187 aja kak? di efakturnya brti buat spt pembetulan fp pengganti?)


Jawaban

#4A: WPDN non-pkp sehingga ketika sudah melakukan penyetoran dan mendapatkan NTPN sudah dianggap lapor, untuk pilihan pbk konfirmasi ke KPP dahulu apakah masih bisa atau tidak karena ada klausul “pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT” pilihan lain bisa melakukan pengembalian sesuai PMK-187/2015

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G L C T
H N R K I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M C A C M
 
faq/2022/08/11/000178097_1234.txt · Last modified: (external edit)