faq:2022:08:11:000178091_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila penulisan di faktur pajak misalnya PT ABC namun di faktur pajak hanya ABC, apakah faktur pajak tsb bermasalah? Jadi NPWP atas PT ABC tapi ketika dia upload hanya input ABC saja, ini bagaimana ya? Untuk identitas pembelinya harus ada keterangan PT juga agar nantinya dianggap benar lengkap dan jelas?
Jawaban
Jelaskan normatif sesuai pasal 6 ayat (3) PER-03/2022, bagi SPDN, nama dan alamat sesuai dengan yang tercantum dalam SKT atau SPPKP pembeli. Kalo gak sesuai bisa terbitkan FP Pengganti
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178091_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion