faq:2022:08:11:000178087_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau tanya bila perusahaan kami tidak dipotong PPh 23 bila pemakai jasa sy orang pribadi, mereka bukan sbg pemotong ya pak jadi bagaimana mekanismenya?
Jawaban
mekanisme pemotongan pph pasal 23 memang harus dipotong oleh wp pemotong. Jika badan tsb menerima penghasilan dari wp op bukan pemotong, maka seluruh penghasilan yg diperoleh menjadi penghasilan bruto badan dan akan diperhitungkan dalam spt tahunan pph badan. Nantinya akan dihitung dengan tarif pph badan sesuai uu pph pasal 17 ayat 1 huruf b sttd uu hpp
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178087_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion