faq:2022:08:11:000178085_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Izin bertanya, jika ada FP 07, dan di retur oleh lawan transaksi krn barang expired, dan PM tdk dikreditkan oleh pembeli Dikembalikan senilai 1/2 harga . Apakah FP tsb bs di retur? Dan apakah pihak pembeli ttp mengisi nilai PPN di efakturnya? Terimakasih”
Jawaban
Sebenarnya kalau FP 07 bisa2 aja diretur di eFakturnya. Tapi gak akan mempengaruhi nilai KB/LB di SPT-nya karena PPN-nya kan tidak dipungut. Jadi hanya akan mempengaruhi nilai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut di 1111AB aja.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178085_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion