User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178085_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Izin bertanya, jika ada FP 07, dan di retur oleh lawan transaksi krn barang expired, dan PM tdk dikreditkan oleh pembeli Dikembalikan senilai 1/2 harga . Apakah FP tsb bs di retur? Dan apakah pihak pembeli ttp mengisi nilai PPN di efakturnya? Terimakasih”


Jawaban

Sebenarnya kalau FP 07 bisa2 aja diretur di eFakturnya. Tapi gak akan mempengaruhi nilai KB/LB di SPT-nya karena PPN-nya kan tidak dipungut. Jadi hanya akan mempengaruhi nilai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut di 1111AB aja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M᠎ X V᠎ J
K M P X B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A A K᠎ K J
 
faq/2022/08/11/000178085_1234.txt · Last modified: (external edit)