User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178084_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang bu.. sy mau tnya, untuk katul atau dedak apakah pakai 115_PMK_3 2021 bisa masuk dalam PPN dibebaskan?


Jawaban

“Jadi kl di PMK 115/2021, BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) salah satunya adalah bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Nah, kriterianya bisa coba cek pmk-267/2015 stdtd PMK-142/2017. Bisa coba cek lampiran PMK-142/2017 untuk tahu rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan. Jika katul dan dedak termasuk bahan pakan ternak yang disebutkan di PMK beserta lampirannya maka dibebaskan dari pengenaan PPN ya Mba.”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O N F A Z
B T C T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J W A V V
 
faq/2022/08/11/000178084_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1