User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178082_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada transaksi atas PPH yg disetor sendiri,tapi kenapa disistem sebagian angka PPh yg disetor masuk ke 'pph yg telah dilakukan pemotongan/pemungutan', padahal PPh terutangnya masuk ke 'pph yg disetor sendiri'. sudah dipastikan saat penginputan memilih disetor sendiri, tp sebagian masuk ke potput. solusinya bagaimana?


Jawaban

setelah digali, wp input 6 ntpn di bagian setor sendiri dan 1 bukti pbk pada bagian penyetoran potput. WP off saat sedang digali lagi. seharusnya wp input bukti pbk pada bagian setor sendiri juga. apabila tidak bisa diinput krn sebelumnya sudah pernah ada, wp bisa membayarkan sisa pph terutang di bag setor sendiri, dan atas pbk tersebut bisa dipbk kembali/pmk 187. atau wp bisa ajukan pbk kembali atas bukti pbk tsb dan input ke bagian setor sendiri.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E​ D O Q
E​ H᠎ N O H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S G A C C
 
faq/2022/08/11/000178082_1234.txt · Last modified: (external edit)