faq:2022:08:11:000178076_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan menyewakan tanah bangunan, udah dipotong pph final dan udah ada pemungutan ppn tapi transaksinya batal
Jawaban
pph: pemotong membatalkan bupot dan mengembalikan uang yang dipotong ke lawan transaksi yang dipotong. ppn: yg menyewakan membatalkan fp dan mengembalikan ppn yang telah dipungut ke lawan transaksi. apabila lawan transaksi pkp dan sudah mengkreditkan pm nya, maka dibatalkan juga
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178076_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion