User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178057_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pembayaran pesangon secara sekaligus (masih dalam tahun yang sama, ga lewat jangka waktu 2 tahun) tapi dipecah jadi 3x pembayaran dalam 3 bulan (Mei, Juni, Juli 2022) itu nanti pemotongan dan pelaporannya gimana? Dimasukin di bukti potong final di setiap masa (Mei, Juni, Juli) atau di salah satu masa saja?


Jawaban

Untuk pembayaran uang pesangon kepada pegawai dilaporkan di SPT Masa pajak sesuai dengan saat terutangnya. Dan saat terutang untuk pembayaran uang pesangon adalah pada saat dilakukannya pembayaran uang pesangon kepada pegawai yang bersangkutan. Dibuat setiap masa pembayaran. Untuk pengisian di eSPT PPh 21 nya silakan menginputkan data pemotongan pph 21 atas pembayaran uang pesangon tersebut di Daftar bukti potong»Final (1721 III). Klik Baru»silakan isikan data-data pegawai yang bersangkutan. Pilih kode objek pajak 21-041-01 untuk Pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, centang bertahap dalam jangka waktu 2 tahun.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B O V᠎ N
M X F Q M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R R Y​ L I
 
faq/2022/08/11/000178057_1234.txt · Last modified: (external edit)