faq:2022:08:11:000178044_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika PT A transaksi pelayaran dengan PT B tapi pakai PT C, pada saat menagihkan ke PT C ke PT A apakah ada potput?
Jawaban
kembali ke pmk-141/2015 dpp nya ikut reimburse. Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178044_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion