User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178040_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Kami sebelumnya jan-juni 2022 merupakan cabang yang bergerak di penjualan handphone,.,, di bulan juli 2022 kami membuat entitas sendiri CV ABC misalnya jadi cabang udah gak ada ya krn semua stock dijual ke Entitas baru ini. Pertnyaan kami jika kami terima bonus jasa/price protection di bulan agustus 2022 atas penjualan cabang yang belum jadi CV ABC apakah atas bonus tersebut bisaa kami gunakan untuk CV ABC atau harus tetap ke perusahaan cabang ? adi contoh kecilnya adalah dibulan ini kami ada bonus cair atas penjualan cabang yg belum jadi CV ABC sebesar 17jta sdh termasuk PPN.untuk pembuatan faktur pajaknya apakah bisa kami terbitkan dengan menggunakan NPWP CV ABC ? Sehingga proses cairnyapun akan ke CV ABC ?Atau harus menggunakan npwp cabang ?”


Jawaban

bonus dari supplier berkaitan dengan price protection/pencapaian syarat tertentu dalam transaksi jual-beli. Jika bonus diberikan dalam bentuk uang/pengurang kewajiban maka tidak dikenai PPN sehingga tidak diterbitkan faktur pajak.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G Z I G
C I U B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W J V N
 
faq/2022/08/11/000178040_1234.txt · Last modified: (external edit)