User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178019_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apa saja perpajakan utk hasil tani seperti kacang2an, tepung, singkong ? Utk PPh yg akan timbul apa saja ? Klo utk PPN dengan besaran tertentu itu bisa memilih kan artinya tidak wajib dengan ppn 1.1 ?


Jawaban

untuk ppn, jk transaksinya masuk ketentuan pmk 64/2022, maka memang benar wp bisa memilih antara menggunakan dpp dengan besaran ttt atau harga jual, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. bisa minta wp cek ke pasal 4, 5, 6 dan pasal 10. pph, atas ph dari usahanya dikenakan pajak sesuai tarif umum atau wp pp 23 jika masuk kategoti pp 23. lalu, jangan lupa sbg tambahan, jk transaksinya adl badan usaha industri atau eksportir melakukan pembelian bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya, maka akan muncul objek pph pasal 22 yg harus dipungut oleh badan usaha industri/eksportir.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L O L C᠎ R
F​ B X U T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K L B W​ Q
 
faq/2022/08/11/000178019_1234.txt · Last modified: (external edit)