faq:2022:08:11:000178008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba “kami bertransaksi dengan wapu. untuk setoran PPN nya apakah bisa kami yang setorkan ? jenis transaksinya kita sebagai penyedia jasa dan wapu tersebut sebagai pengguna jasa jasa fabrikasi bu kaya blasting painting”
Jawaban
pmk 8/2021 mbak pasal 5 ayat 1 nah kalau tidak dipungut sama bumn, kan dia pakai 01, baru dia yg setor ppn nya tp kalau harusnya 03, kan yg setor bumn, bukan dia
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178008_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion