User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178008_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba “kami bertransaksi dengan wapu. untuk setoran PPN nya apakah bisa kami yang setorkan ? jenis transaksinya kita sebagai penyedia jasa dan wapu tersebut sebagai pengguna jasa jasa fabrikasi bu kaya blasting painting”


Jawaban

pmk 8/2021 mbak pasal 5 ayat 1 nah kalau tidak dipungut sama bumn, kan dia pakai 01, baru dia yg setor ppn nya tp kalau harusnya 03, kan yg setor bumn, bukan dia

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Z Q E G
R E K V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L​ Z I Y
 
faq/2022/08/11/000178008_1234.txt · Last modified: (external edit)