faq:2022:08:11:000178007_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghapusan npwp jo bisa langsung ajukan penghapusan atau harus NE dulu ?
Jawaban
kalau sudah tidak memenuhi persayaratan subjektif dan objektif maka bisa langsung diajukan penghapusan, namun selama keputusan penghapusan blm terbit kewajiban perpajakannya ttp berjalan, kalau biar kewajibannya di hold bisa ajukan NE
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178007_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion