faq:2022:08:11:000178003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q: Jika mendapat bukti potong PPh Final atas bunga deposito dengan mata uang USD, Maka untuk pencatatan nilai bunga deposito dan pph final atas bunganya kami harus menggunakan kurs tengah BI atau kurs KMK Pajak ya?
Jawaban
#34A by pm pake kurs KMK pada saat terutang PPh nya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178003_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion