User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000177994_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

unifikasi lebih setor mau pbk ke 21 tapi pph terutang pph pasal 21 juga lebih sedikit, apakah nanti bisa dikompensasikan di espt 21 nya?


Jawaban

gabisa, kalau mau dipisah saja pbknya jadi 2 permohonan

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R N​ D C
E᠎ N L A N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Q J I R
 
faq/2022/08/11/000177994_1234.txt · Last modified: (external edit)