faq:2022:08:11:000177994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
unifikasi lebih setor mau pbk ke 21 tapi pph terutang pph pasal 21 juga lebih sedikit, apakah nanti bisa dikompensasikan di espt 21 nya?
Jawaban
gabisa, kalau mau dipisah saja pbknya jadi 2 permohonan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000177994_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion