faq:2022:08:11:000177971_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah SPT PPN nihil wajib dilaporkan?
Jawaban
Untuk SPT Masa PPN walaupun nihil/tidak ada transaksi tetap wajib lapor ya. Yang dikecualikan hanya untuk Pemungut sesuai Pasal 10 ayat (8a) PMK 9/2018, “Pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM”. Jadi untuk PKP biasa, meski nihil tetap wajib lapor SPT Masa PPN.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000177971_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion