Tanya
#22Q Saya pengusaha yang melakukan usaha jual-beli mobil bekas. Saat ini, saya melaporkan PPN atas jual-beli mobil bekas sesuai PER-65/PMK.03/2022 sebesar 1,1%. Saya ingin memperluas bisnis saya dengan menyediakan jasa perantara untuk memasarkan produk kredit perusahaan pembiayaan kepada pembeli saya. Saya sudah pastikan bahwa apabila saya berhasil menjual mobil secara kredit menggunakan perusahaan pembiayaan rekanan saya itu, saya akan dapat komisi dari perusahaan pembiayaan tersebut. Pertanyaan saya:1. Sesuai Pasal 3 PER-65/PMK.03/2022 dan contohnya, apakah atas komisi yang saya diterima dikenakan PPN 11%? Jika iya, berarti saya harus buat faktur pajak juga?2. Bagaimana tata cara pelaporannya? 3. Apakah atas penjualan mobil bekas saya berubah jadi terutang PPN 11% karena ada penghasilan lain selain penjualan mobil bekas? Atau tetap 1,1%?
Jawaban
#22A by pm 1. Pasal 3 ayat (1) PMK-65/2022 Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. di lampirannya juga ada contohnya, jadi masing2 untuk PPN nya. penyerahan jasanya ikut ketentuan umum, jadi PKP juga menerbitkan FP, mungut PPN, setor dan lapor spt PPN nya. 2. cara lapornya normal kayak biasa 3. penjualan mobil bekasnya tetep pake besaran tertentu
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion