Tanya
kalau alamat lawan transaksi di SPPKPnya tidak ada informasi nama kecamatan namun ada informasi kelurahan, apakah kecamatan dapat kami isi sendiri berdasarkan kondisi yang sebenarnya? atau lebih baik dikosongkan saja? untuk pembuatan faktur. terima kasih
Jawaban
(3) Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP. (4) Dalam hal nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat dalam surat keterangan terdaftar atau surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Defaultnya sesuikan dengan SPPKP saja, namun memang kalo ada yang masih kurang pembeli punya kewajiban untuk melakukan perubahan data ke KPP.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion