Tanya
WP OP non PKP, usaha dagang, omset 2021 misal 3M. Melakukan penjualan 2 dr 10 unit ruko dgn nilai masing2 4M dan 6M. Mau konfirm mas/mba, apakah atas hal ini wajib dikukuhkan jadi PKP (penjualan ruko masuk kdlm itungan omset) shg wajib pungut ppn atas penjualn ruko tsb?
Jawaban
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). *Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). [Pasal 3A ayat 1 UU PPN sttd UU HPP]
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion