faq:2022:08:11:000177941_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“kalau misalnya kita menggunakan tenaga pkwt dalam suatu pekerjaan. dan tenaga tersebut diberi upah sebesar sekian misalnya . hanya untuk kebutuhan pekerjaan saat itu saja, tenaga pkwt. apakah upah tersebut harus dilaporkan kedalam pph21? tapi ybs bukan tenaga ahli, melainkan hanya tenaga cabutan sebagai surveyor pembantu ini tetep kena PPh 21 kan ya mas mba?”
Jawaban
jika masuk pengertian pegawai tidak tetap maka tetap dikenai PPh pasal 21.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000177941_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion