User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000177940_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

admin mau tanya, jika pembelian asset menggunakan dana bos apakah asset tersebut dilakukan penyusutan? Atau dikecualikan? diatur dimana ya buat penyusutan yayasan swasta yg menerima bantuan Dana bos?


Jawaban

berarti WP membeli aset yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun ya Mas? Kewajiban perpajakan atas penggunaan dana bos oleh yayasan swasta ini cuma diatur di SE-02/PJ./2006. Di SE tersebut tidak dijelaskan terkait penggunaan dana bos untuk pengadaan aset yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun. Jadi ketentuan penyusutannya seharusnya mengikuti ketentuan umum PPh. Jika WP membutuhkan dasar hukum yang mengatur detail penyusutan atas aset tetap yang berasal dari dana bos bisa coba minta penegasan melalui KPP terdaftarnya ya Mas.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z T R W T
I A J​ C T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R F F R B
 
faq/2022/08/11/000177940_1234.txt · Last modified: (external edit)