faq:2022:08:11:000177930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q: Selamat Pagi, saya ingin bertanya apabila suatu perusahaan memiliki aset hak guna bangunan, atas penyusutan aset hak guna bangunan tersebut apakah harus dikoreksi fiskal ?
Jawaban
#10A by pm Pasal 11 UU PPh stdd UU HPP Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000177930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion