User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000177914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa outsourcing, tagihan terpisah antara jasa tenaga kerja dengan gajinya, dpp bagaimana


Jawaban

di PMK 83/2012 Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain. (pasal 4 ayat (4) PMK 83/PMK.03/2012) Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. (pasal 4 ayat (5) PMK 83/PMK.03/2012) namun sesuai UU HPP jasa tenaga kerja masuk ke yang dibebaskan sehingga terbit fp 080, untuk dpp infokan tunggu aturan turunan atau konfirmasi kpp dulu untu pengisiannya

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S D Z A X
K V O A​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E​ B N J
 
faq/2022/08/11/000177914_1234.txt · Last modified: (external edit)