User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000177902_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemberian cuma-cuma ke instansi pendidikan terkait dengan PPN apakah ada ketentuan khusus yang mengatur?


Jawaban

Pemberian cuma-cuma ke swasta. Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. (Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009) Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). Kode FP 04.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E B E U
K G X​ E​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ D Y R P
 
faq/2022/08/11/000177902_1234.txt · Last modified: (external edit)