faq:2022:08:11:000177900_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk BUT, bedanya yang submit SPT Badan atau tidak wajib submit SPT Badan. Kewajibannya ada diaturan apa ya? Mohon tanggapannya, terima kasih mas mbak, untuk BUT kan ttp wajib submit SPT tahunan badan ya, ad yg dikecualikan kah?
Jawaban
Pasal 2 ayat (1) UU 11 Tahun 2020 (Bagian PPh) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Jadi, tetap wajib lapor SPT Tahunan Badan. YANG TIDAK WAJIB MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPH WP BADAN : Representative Office (Kantor Perwakilan Dagang Asing) yang dalam ketentuan UU PPh atau Tax Treaty tidak termasuk ke dalam pengertian BUT 1)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
1)
sebagai bahan referensi lihat di SE-18/PJ.431/1992 (surat ini tidak bisa dijadikan dasar hukum
faq/2022/08/11/000177900_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion