faq:2022:08:11:000177888_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada telat buat fp di masa X, akhirnya buat lg di masa selanjutnya, karena telat buat jd di masa X ga ada PK sama sekali, gapapa ?
Jawaban
gapapa silakan tetap dilaporkan karena kan PKP wajib lapor spt masa PPN baik ada penyerahan ataupun tidak
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000177888_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion