faq:2022:08:11:000177886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q email Selamat sore Kring Pajak Saya ingin bertanya tahun 2021 kami menghitung persediaan menggunakan metode average (Rata-rata) dan sekarang ingin menggunakan metode fifo, apakah jika merubah ke metode fifo harus mengajukan ijin ke kantor pajak ? Terima kasih.
Jawaban
#4A Halo mas, ada di Pasal 9 PMK-54/PMK.03/2021 mas. Perubahan terhadap metode Pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. metode pembukuan ini salah satunya metode penilaian persediaan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000177886_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion