Tanya
(email) Mas/Mba, kalo kasusnya seperti ini, berarti apakah merujuk ke Pasal 28 ayat (4) PMK-173/2021 bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN? Lalu berdasarkan Pasal 29 ayat (1) berarti Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, pelaku usaha di KEK, atau Pengusaha di KPBPB lain/sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (8) harus membuat PPBJ, begitu kan?
Jawaban
Pasal 28 ayat (4) PMK-173/2021 bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN Pasal 29 ayat (1) mengacu pada Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (8). Untuk Pasal 28 ayat (4) ga perlu membuat PPBJ. Bisa lihat matriks digambar ya mas
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion