faq:2022:08:10:000178005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: (email) Saya mau tanya kalau vendor pakai PP 23 dan bayar 0.5%nya sendiri, apakah perusahaan sebagai pengguna jasa wajib lapor di SPT Masa transaksi tersebut?
Jawaban
Iya mas di per 24/2021 pemotong yg bertransaksi dengan wp pp 23 harus memotong pph final 4(2) peredaran bruto tertentu (kalau menunjukkan suket pp23 yg masih berlaku) membuat bupot, setor dan lapor spt unifikasi. Kalau pemberi jasa tidak menunjukkan suket yg masih berlaku, dipotong pph potput biasa sesuai jenis transaksi potputnya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000178005_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion