User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000178005_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q: (email) Saya mau tanya kalau vendor pakai PP 23 dan bayar 0.5%nya sendiri, apakah perusahaan sebagai pengguna jasa wajib lapor di SPT Masa transaksi tersebut?


Jawaban

Iya mas di per 24/2021 pemotong yg bertransaksi dengan wp pp 23 harus memotong pph final 4(2) peredaran bruto tertentu (kalau menunjukkan suket pp23 yg masih berlaku) membuat bupot, setor dan lapor spt unifikasi. Kalau pemberi jasa tidak menunjukkan suket yg masih berlaku, dipotong pph potput biasa sesuai jenis transaksi potputnya

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y L H A T
C G​ P C᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P G Q X
 
faq/2022/08/10/000178005_1234.txt · Last modified: (external edit)